SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar menyampaikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukumnya.
Seperti yang disampaikan oleh Bripka Suriono dan Briptu Dani, mereka sambangi Kantor Bank Kalteng Capem Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu 26 Desember 2021 pukul 08.30 WIB.
"Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tantang Satgas Saber Pungli. Yaitu bagi pelaku Pungli daapt dihukum pidana," sebut Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Mura tersebut menambahkan, upaya tersebut agar masyarakat turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli.
"Kita berharap masyarakat bisa menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif. Juga meminta melaporkan apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetus menutup percakapan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar