FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah kembali menyampaikan imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan.
SERUYAN, suarakpk.com – Meski belakangan ini di wilayah hukumnya terjadi hujan, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng tetap rutin melaksanakan sosialisasi pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Hadi Candra, Bripka Suwoto dan Brigpol Agus Supriyadi, sambil melaksanakan patroli dialogis mereka secara door to door menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat yang berada di Jalan Poros, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalten, Senin 13 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut adalah langkah untuk mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Dampak Karhutla tidak hanya pada kesehatan saja, tetapi juga pada perekonomian yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Contohnya seperti tahun 2015 silam, aktivitas terbatas dan bandara juga tutup,” sebut mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, perlu diketahui melakukan pembakaran hutan dan lahan itu adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidana sesuai dengan undang-undang berlaku, sebagai mana Maklumat Kapolda Kalteng yang terus disampaikan kepada masyarakat.
“Saya berpesan saat membuka lahan jangan dibakar, karena tidak sedikit masyarakat tersandung hukum akibat melakukan pembakaran saat membuka lahan. Kami juga meminta apabila ada melihat titik api agar melaporkan kepada Polsek Seruyan Tengah dan Posko terdeka,” cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar