SERUYAN, suarakpk.com - Menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya, Polisi Sektor (Polsek) Seruyan Tengah rutin melaksanakan patroli di daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selain patroli, Bripka Suriono dan Briptu Dani juga menyambangi warga secara door to door khusus di Jalan Poros Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Rabu 8 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, bahwa pihaknya selain mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng secara door to door juga sudah memasang spanduk larangan untuk membakar hutan dan lahan.
"Dengan harapan masyarakat sadar tindakan membakar hutan dan lahan itu sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kami dari itu kami berharap masyarakat bisa bersama-sama menjaga lingkungan untuk antisipasi bencana kebakaran dan menyampaian Maklumat Kapolda Kalteng secara luas," pinta mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, perlu diketahui tindakan membakar hutan dan lahan secara kesinghaja dapat dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Mari kita jaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif, serta bebas dari kabut asap," tukasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar