Hitungan Jam, Tim Reskrim Polsek Medang Deras Ringkus Pembobol Kios - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Desember 2021

Hitungan Jam, Tim Reskrim Polsek Medang Deras Ringkus Pembobol Kios

Keterangan gambar : Terduga pelaku pembongkaran dan pencurian RF beserta barang bukti hasil curiannya.

Batu Bara, suarakpk.com - Hanya hitungan jam RF (21) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Rabu (01/12/2021).


RF ditangkap karena melakukan pembongkaran dan mencuri racun hama di kios milik Sadar Pangihutan (43) warga Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara. 


Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Plh Kasie Humas AKP Sahrial membenarkan penangkapan tersebut.


AKP Sahrial menjelaskan, RF warga Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras telah melakukan pembongkaran dan pencurian racun hama dan baru diketahui korban Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 07.30 Wib saat korban hendak membuka kios pupuk miliknya.


Menurut AKP Sahrial, pembongkaran dan pencurian racun hama di kios milik korban dilakukan terduga pelaku bersama 2 rekannya.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras ", tuturnya.


Kasubbag humas menerangkan, penangkapan tersangka dimulai setelah polisi menerima laporan. 


Mendapat informasi berharga, Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim IPDA A. Sitorus langsung melakukan penyelidikan dari mulai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga mencari barang bukti yang ada di sekitar TKP.


Dalam penyelidikan, tim  menemukan bukti petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku, kemudian mencari dan menangkap terduga 


Kepada petugas, terduga pelaku mengakui segala perbuatannya bersama 2  temannya berinisial Ang dan JP.


Pada penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti 4 botol racun merek starban dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mako Polsek Medang Deras untuk penanganan hukum lebih lanjut.


(Amy)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)