FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan sosialisasi Saber Pungli.
SERUYAN, suarakpk.com - Anggota Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar menyampaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Suriono dan Briptu Dani, mereka mendatangi Bank Kalteng Capem Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Rabu 8 Desember 2021 pukul 08.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah bentuk untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya pungli," sebut mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, meminta masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar