FOTO : Anggota Pospol Batu Agung kembali menyambangi warga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
SERUYAN, - Anggota Polspol Batu Agung Polsek Seruyan Tengagh, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklaumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Purbowo S dan Briptu Rico SY di Desa Bumi Jaya, Seruyan Tengah, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Senin 6 Desember 2021 pukul 09.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptui GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah rutin yang dilakukan.
Bahkan selalin menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, lanjutnya, pihaknya juga sudah memasang beberapa spanduk di lokasi yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kita meminta masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan. Selain itu kita berharap masyarakat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan,” ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ditambah Iptu GS Rahail, apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah.
“Jangan pernah takut untuk melaporkan apabila melihat dan mengetahui adanya pembakaran hutan dan lahan, segera mungkun untuk melaporkan. Kami menjamin keselamatan dan identitas anda semua,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar