Bupati Batu Bara Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang RTR - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Desember 2021

Bupati Batu Bara Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang RTR


Batu Bara, suarakpk.com - Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 - 2040, di Singapore Land City Hotel, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Senin (06/12/2020).


Ir H Zahir MAP menyampaikan dengan terbitnya peraturan daerah tersebut, seluruh pihak dapat memahami peran tata ruang dalam pembangunan daerah dan peran tata ruang sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) akan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 - 2040.


"Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 yang telah disahkan bersama DPRD Kabupaten Batu Bara, mampu menjawab segala tantangan proyek strategis Nasional di Wilayah Kabupaten Batu Bara," Kata Zahir. M.Ap.


Dikatakan Zahir, Pengaturan penataan ruang untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang dan selain itu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, serta hak dan kewajibannya, dalam penyelenggaraan penataan ruang dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, serta Penetapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 akan memberi dampak terhadap wilayah perkebunan. 


"Telah menetapkan beberapa kawasan perkebunan yang berubah peruntukkan menjadi kawasan permukiman perkotaan, lokasi itu berada pada kawasan perkotaan kecamatan Lima Puluh dan kawasan perkotaan Bagian Wilayah Perencanaan(BWP) selatan sekitar kawasan Kuala Tanjung,"Ujar Zahir.




Seluruh kawasan perkebunan yang berada di jalan arteri(Jalan Nasional) dikeluarkan 100 meter bagian kanan dan kiri, dimaksudkan sebagai pengembangan kawasan permukiman perkotaan yang dapat dikembangkan bidang  perdagangan dan jasa.


Untuk itu, Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP mengingatkan kepada seluruh instansi termasuk kantor Pertanahan atau BPN agar memperhatikan ketentuan ini untuk seluruh perpanjangan HGU perkebunan pada kawasan tersebut.


Ir H Zahir MAp berharap dengan penetapan peraturan daerah tersebut, untuk kepentingan luas dengan tujuan perkembangan Kabupaten Batu Bara menuju kabupaten yang sejahtera, mandiri, berdaya saing dan berbudaya serta religius.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)