SERUYAN, suarakpk.com - Meski masih terjadi hujan, jajaran Polsek Seruyan Tengah tetap memaksimalkan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya agar terbebas kabut asap.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Hadi Candra dan Brigpol Agus S, mereka rutin melakukan monitoring ke wilayah yang dianggap rawan terjadi Karhutla, Jumat 19 November 2021 pagi.
Secara door to door menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar, khususnya di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, tujuannyabadalah untuk mengiatkan masyarakat bahwa mekakukan pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dipidana.
"Kita meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan untuk antisipasi bencana kebakaran dan menyampaian Maklumat Kapolda Kalteng. Karena akibat dari Karhutla sangat berdampak pada kesehatan dan lainnya," sebut Mantan Kapolsek Gunung Timang ini. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar