Polsek Serteng Masif Sampaikan Maklumat Kapolda Kepada Masyarakat dan Perusahaan Sawit - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 November 2021

Polsek Serteng Masif Sampaikan Maklumat Kapolda Kepada Masyarakat dan Perusahaan Sawit

 

FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah saat mengunjungi warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyampaikan imbauan larangan membakar hutan dan lahan.

 

SERUYAN, suarakpk.com – Larangan membakar hutan dan lahan terus digelorakan oleh personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kepada masyarakat dan pihak perkebunan kelapa sawit di wilayah hukumnya.

 

Sebagai mana dalam Maklumat Kapolda Kalteng larangan membuka lahan dengan cara membakar, adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

Pada Sabtu 6 November 2021, Bripka Miskam dan Bripka Dedi Irawan pukul 08.15 WIB sambil melaksanakan patroli kamtibmas melakukan sambang warga di Desa Sebabi, Kecamatan Batam, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

 

 Setelah itu, kedua personel Polsek Seruyan Tengah ini melanjutkan patroli dengan ke Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Nusa Estate di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.

 

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH menerangkan, kegiatan sosialisasi penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla terus digalakkan meski masih terjadi hujan.

 

Hal tersebut dilakukan, kata mantan Kapolsek Gunung Timang itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat karena Karhutla memiliki dampak yang besar bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat secara umumnya.

 

“Kita meminta masyarakat untuk turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan. Supaya masyarakat dan karyawan/pihak perusahaan sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan,” ungkap pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba tersebut.

 

Ia berpesan, apabila mengetahui atau melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah.

 

“Jangan takut untuk melaporkan. Kami jami kerahasian dan keselamatan bagi pelapor, mari kita jaga kelingkungan agar bebas dari kabut asap,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)