Pada penggerebekan petugas berhadil mendapatkan barang bukti satu (1) paket sedang narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip transfaran yang ditemukan dari saku sebelah kiri celana yang dipakai Budi.
Awalnya, unit reskrim Polsek Indrapura mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak kejahatan penyalagunaan narkotika jenis Shabu.
Mendapat informasi tersebut, pada 15 November 2021 sekira pukul 13 : 00 wib petugas langsung terjun kelokasi dan tidak memerlukan waktu lama personil Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus pelaku.
Pada saat diintrogasi pelaku Valestiyus Setia Budi (43) Alias Budi merupakan warga Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan. Air Putih yang berprofesi sebagai petani ini mengakui barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut miliknya.
Selanjutnya petugas memboyong pelaku Valestiyus Setia Budi (43) alias Budi ke kantor kepolisian Sektor Indrapura yang selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar