MUNA,suarakpk.com Dituding menikmati hasil Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Muna, Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Agustinus Baka Tangdililing, lakukan bantahan.
Menurut dia, tudingan tersebut tidak beralasan dan tidak ada dasarnya. Sebab, Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring atau evaluasi soal ADD/DD.
Apalagi, sampai dituding untuk menikmati hasil ADD dan DD. " Saya bingung. Desa apa? Kepala Desanya siapa. Saya tidak pernah tau. Rekan rekan wartawan taukan," bingung Kajari saat dihubungi awak media.
Hal sama dikatakan Kasi Pidsus, Sahrir bahwa kalau sampai saat ini belum ada laporan dari kepala desa maupun perangkat desa terkait ADD/DD.
Lagi pula, kami tidak punya Tupoksi untuk monitoring ADD/DD. Kecuali ada laporan itu baru ditindak lanjuti.
"Sebab, yang punya kewenangan itu adalah Inspektorat dan DPMD. " apabila ada MOU terkait pendampingan program desa Disitulah kami melakukan monitoring dan evaluasi,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar