SERUYAN, suarakpk.com - Tidak ingin bencana kabut asap terulang seperti tahun 2015 silam, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bripka Rahman S dan Bripka Joko P, mereka melakukan sambang warga secara door to door di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Selasa 30 November 2021 pukul 09.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, tindakan melakuka pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap adalah melawan hukum dan dapat dipidana.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
"Tujuannya agar masyarakat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kita tahu kebakaran bisa menyebabkan kabut asap, kita tidak ingin tahun 2015 silam terulang kembali," imbunya.
"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar