GROBOGAN, suarakpk.com - Bertempat di Balai Desa Katong Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, Senin ,( 15/11/2021 ) Asuransi Prudential Agency Purwodadi telah menyerahkan klaim Asuransi kematian terhadap salah satu nasabah yang meninggal dunia akibat positif Covid-19.
Nasabah atas nama Suwarti warga Ketanggan RT 01 RW 07 Desa Katong, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan diketahui telah meninggal dunia pada Tanggal 20 September 2021 lalu karena positif Covid-19.
Acara penyerahan klaim santunan kematian sebesar Rp.750 juta yang diterima ahli waris disaksikan Kepala Desa Katong Sukarsono berlangsung lancar.
Penyerahan dilaksanakan langsung oleh perwakilan Perusahaan Asuransi Prudential Agus Sapto Wibowo selaku Associate Agency Director didampingi sejumlah Agency.
Ditemui wartawan SUARAKPK usai penyerahan santunan, Agus Sapto Wibowo memberikan komentar tentang maksud dan tujuan pentingnya Asuransi diri, " manfaat asuransi ini salah satunya adalah membawa rasa tenang dan aman dikala tertanggung mengalami musibah berupa sakit bahkan meninggal dunia, " jelasnya.
Lebih dari itu dijelaskannya bahwa fungsi lain daripada Asuransi adalah memberikan perlindungan disaat tertanggung sebagai pencari nafkah utama mengalami musibah berupa cacat tetap, maka asuransi akan menanggung segala kerugian dan membayarkan manfaat asuransi sesuai surat perjanjian polis.
Kepala Desa Katong Sukarsono, sangat mengapresiasi dan mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak Asuransi Prudential yang sudah menepati janjinya sebagaimana yang ditetapkan pada polis asuransi tentang hak klaim terhadap salah satu warganya tersebut.
" Kami sangat berterima kasih, pihak asuransi benar-benar telah membayarkan besaran klaim Asuransi kematian, sehingga bisa diterima dan dimanfaatkan oleh ahli waris ," tandasnya.
Sukarsono juga menyampaikan pesannya, bahwa masyarakat bisa mengambil hikmah, sehingga dalam memilih perusahaan asuransi benar-benar yang bonafit sehingga manfaat asuransi bisa dibayarkan sesuai janjinya seperti yang tertera dalam polis. " Masyarakat harus berhati-hati dalam menentukan pilihan perusahaan asuransi dan sejenisnya sehingga jangan sampai ada yang tertipu dan kesulitan dalam mengurus klaim,"tuturnya.
Salah satu ahli waris, Maria Aprianti yang merupakan anak tertanggung berdomisili di Danyang Selatan RT 06 RW 01 Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi mewakili keluarga saat penyerahan santunan tersebut. Santunan sebesar Rp 750 juta secara simbolis sudah diterima dengan ditandai berita acara penyerahan.
" Santunan ini akan kami pergunakan sebaik baiknya semoga bisa bermanfaat bagi kami yang telah ditinggalkan ," tuturnya. ( Hari /red ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar