Program PAMSIMAS dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut menuai prasangka negative warga. Pasalnya, program tersebut sudah sebulan atau kurang lebih 80 persen pengerjaan pembangunan, namun proyek tersebut tidak dipasang papan nama, sehingga warga menduga dalam pelaksanaannya dinilai tidak transparan, padahal plang papan nama suatu proyek pembangunan adalah syarat mutlak suatu proyek, baik proyek pembangunan dari anggaran dana desa, anggaran APBD maupun anggaran APBN, karena untuk menunjukkan transparansi kepada publik, tapi hal ini rupanya tidak dilakukan oleh pemerintah desa Tulis.
Sebagaimana yang terlihat media suarakpk.com belum lama ini, Rabu (27/10/2021), mengkonfirmasi di lokasi proyek PAMSIMAS diduga kuat melanggar UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Dituturkan selaku tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tulis, Turki bahwa papan nama kegiatan pembangunan proyek tersebut ada di rumahnya, dan tidak sempat memasangnya.
"Dari awal dipasang, namun karena kena angin, ambruk dan sekarang ada di rumah, pernah dicuri orang juga, jadi sampai sekarang belum sempat untuk memasangnya karna rawan dan jauh dari kampung," katanya saat dikonfirmasi media suarakpk di kantornya.
Sementara, terkait nilai anggaran dalam Program tersebut, Turki menjelaskan, bahwa, pengerjaannya ditaksir mencapai 200 sekian juta.
“Sampai – sampai, pak kades menomboki hingga 40 juta rupiah,” kata Turki.
Di sisi lain, Kepala Desa Tulis, Sholikin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dirinya memita media mengkonfirmasikan langsung ke panitia saja, namun kades tidak memberikan jawaban. (Tim/red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar