FOTO : Suhardianto ketika mendapat perawatan media setelah diserang oleh seorang pemuda menggunakan senjata tajam.
SERUYAN, suarakpk.com – Seorang satpam perkebunan kelapa sawit di
bacok sebanyak tiga, sehingga korban berlumur darah dan langsung dilarikan ke
Rumah Sakit Hanau untuk mendapat pertolongan pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar
pukul 22.00 WIB.
Korban
Suhardianto (41) yang lagi duduk santai sambil menunggu orang kematian tiba-tiba
diserang oleh pelaku bernama Nopri (34).
Akibat
dari kejadian tersebut Satpam PT CKS itu mengalami luka serius bagian tangan,
akibat tiga kali sabitan senjata tajam oleh Nopri.
Kapolres
Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS
Rahail SH mengtakan, awalnya korban ini sedang melayat orang meninggal dunia di
Jalan Todang, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan,
tiba-tiba pelaku Nopri datang membawa sebilah parang langsung membacok korban
hingga langsung tersungkur berlumur darah.
Korban
yang merasa kesakitan, kata Iptu Rahil, sambil berlumur darah melarikan diri
dan berteriak minta tolong kebetulan warga sedang melaksanakan musyawarah untuk
pemakanan sanak saudara yang meninggal berhamburan keluar dan melihat korban
dengan posisi berdiri berlumur darah.
“Warga
yang melihat langsung menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Hanau untuk
dirawat, serta kami yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP dan meminta
keterangan saksi,” ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Kemudian
tambahnya, setelah mendapat indentitas pelaku sehingga dilakukan pengejaran dan
tak butuh lama pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan langsung
diamankan ke Mapolsek Seruyan Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih
lanjut.
“Pengakuan
pelaku sakit hati karena sering dikata-kata oleh korban, sehingga waktu itu lah
puncaknya sehingga terjadi penganiyaan menggunakan senjata tajam,” sebut pria
yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura tersebut.
Dari
hasil pemeriksaan korban mengakami tiga luka bacok, pada bagian telapak tangan
kanan dan tangan sebelah kiri mengalami luka lecet. Akibat perbuatannya pelaku
sendiri dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan dengan
ancaman 2 tahun penjara. (nto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar