LAMANDAU, suarakpk.com - Beberapa waktu lalu, kelompok tani melakukan pematokan lahan di area PT Gemareksa Mekarsari Estate Belian Kabupaten Lamandau dengan luasan 949 ha, namun sayangnya sampai saat ini belum juga menemukan titik terang penyelesaian dari pihak terkait.
Maka selanjutnya kelompok tani melakukan pengawasan dan penguasaan lahan diarea tersebut, yaitu melarang aktifitas panen buah kelapa sawit sampai ada penyelesaian tuntutan hak dari kelompok tani.
Jadi selama aksi damai ini, kelompok tani berharap kerjasama baik dari pihak karyawan panen maupun pihak keamanan. Dan kegiatan aksi damai ini, akan berjalan selama batas waktu yang tidak ditentukan.
Saat kelompok tani berada di lapanganatau dilahan tersebut ternyata, kegiatan panen buah kelapa sawit masih terjadi yang disaksikan beberapa kelompok tani yang mengawasi. Dan mereka meminta pemanen sementara untuk menghentikan panen buah kelapa sawit sampai permasalahan ini selesai.
Bahkan, 18 Oktober 2021 beberapa anggota kelompok tani menemukan 1 unit truk bermuatan buah kelapa sawit diarea lahan tersebut. Yang berupaya membawa buah kelapa sawit keluar dari kebun lahan dalam pengawasan dan penguasaan kelompok tani.
Kelompok tani inipun meminta kepada sopir agar tidak mengambil buah dilahan itu. Ternyata sopirnya langsung meninggalkan truknya dilahan dengan keadaan bak penuh dengan buah kelapa sawit serta mengambil kunci mobil truk dan langsung pergi dari lahan.
Informasi dari saudara Edi selaku kelompok tani, ke esokan harinya atau 19 Oktober 2021 ada beberapa pengurus koperasi cipta bersama beserta Kapolsek Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, datang kelahan tanpa ada pemberitahuan kepada kelompok tani, dengan berseragam lengkap langsung menggunakan patroli menggiring truck bermuatan yang disaksikan oleh kelompok tani yang berada disekitar lahan.
Dan pada 25 Oktober 2021 beberapa anggota kelompok tani yang berada dilokasi lahan masih menemukan aksi pemanen buah kelapa sawit dilahan tersebut. Kemudian anggota kelompok tani meminta beberapa pemanen agar kegiatan panen buah kelapa sawit dihentikan sementara waktu sebelum permasalahan ini diselesaikan.
Menurut Mulyadi anggota kelompok tani, pada Senin 25 Oktober 2021 sekitar pukul 13.15 WIB ada sejumlah kepolisian dari Polres Lamandau datang untuk menawarkan mediasi dengan pihak perusahaan.
"Mereka mengatakan siap menyampaikan kepada pihak koperasi, apabila kami ingin masuk kembali. Namun kami tidak bisa mengambil keputusan, sebab harus dirapatkan kembali," ucap Mulyadi dalam siaran persnya, Selasa 26 Oktober 2021.
Yang jelas kata Mulyadi, pihaknya tidak akan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penguasaan lahan tersebut belum hak-hak dibayarkan.
"Bayar dahulu hak-hak kami selama 2 tahun 6 bulan, karena pihak koperasi belum membayar itu semua," tukasnya.
Ratusan kelompok tani juga merasa kecewa karena pihak pemerintah daerah tidak ada ketegasan dalam permasalahan itu, padahal kata Mulyadi, mereka sudah bertemu dengan Bupati Lamandau dan menyampaikan permasalahan tersebut.
"Sampai hari ini dari pihak pemerintah daerah belum ada tindakan maupun jawaban yang memuaskan," tuturnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar