FOTO : Personel Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah kembali mensosilisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
SERUYAN, suarakpk.com – Personel Pospol Batu Agung Polsek
Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan giat
sosialisasi larangan melakukan pembakaran hutan dam lahan pada Sabtu 16 Oktober
2021 pukul 08.30 WIB.
Bripka Purbowo S dan Bripka Joko P menyasar masyarakat berada
di Jalan Poros Desa Batu Agung,
Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.
Mereka secara aktif menyampaikan imbauan dan Maklumat Kapolda
Kalteng terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Maka dari itu, kata Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail
SH, pihaknya terus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat
yang berada di wilayah hukumnya agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan pembakaran hutan dan lahan.
“Kenapa kita secara terus menerus menyampaikan Maklumat
Kapolda Kalteng, tujuannya adalah masyarakat bisa sadar akan bahaya kebakaran
yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres
Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi.
Ia juga berpesan, apabila mengetahui dan melihat adanya
masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke
Kantor Polsek Seruyan Tengah.
“Sejauh ini di wilayah kita aman dari Karhutla. Masyarakat
sudah sadar akan Karhutla dan mereka siap membantu untuk mencegah terjadi kabut
asap di Seruyan Tengah,” tuturnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar