SERUYAN, suarakpk.com - Personel Polsek Seruyan Tengah melakukan mitigasi Covid-19 dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan yang dilangsungkan di Jalan Tanjung Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng tersebut menyasar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.40 WIB.
Setidak ada dua orang personel Polsek Serteng dan satu personel dari TNI, dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut ditemukan 4orang pelanggaran tanpa menggunakan masker saat berkendaraan.
"Ada empat orang melakukan pelanggar, mereka kita berikan saksi teguran. Bahkan membuat surat peryataan agar mendukung pemerintah dan Polri dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," sebut Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi.
Mantan Kapolsek Gunung Timang ini menambahkan, KRYD oleh Polsek Seruyan Tengah tersebut salah satunya dalam rangka mendukung giat Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum.
"Kita menekan kepada masyarakat untuk disiplin 3M (menggunakan masker, mencuri tangan dan menjaga jarak). Karena upaya ini sangat efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19, tetapi tidak kalah penting adalah mengikuti program vaksinasi agar membentuk herd immunity," ungkap pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura tersebut. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar