Merasa Dirugikan, Pemenang Tender Senilai Rp.8,6 Miliar di Bali, Bakal Mengadukan Ke Presiden - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Oktober 2021

Merasa Dirugikan, Pemenang Tender Senilai Rp.8,6 Miliar di Bali, Bakal Mengadukan Ke Presiden

DENPASAR, suarakpk.com – Direktur CV.PBG, I Gede Artha Wijaya, yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tender dalam proyek paket pekerjaan pembangunan Canal IPA Belusung Kota Denpasar, senilai lebih dari Rp. 8,63 milyar, kemarin Rabu (13/10/2021), membenarkan belum terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Kota Denpasar.

Dituturkan, I Gede Artha Wijaya, dalam relesnya yang diterima redaksi suarakpk.com, Kamis (14/10/2021), bahwa, CV.PBG telah berkirim surat keberatan dengan No. 021/X/PBG/2021, yang ditujukan Kepada Pengguna Anggaran (PA) Perusahaan Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar.

“Betul seperti itu, bahkan juga, kami sampaikan ke Presiden Ir H Joko Widodo cq. Kantor Staf Presiden. Intinya kami mempertanyakan perihal surat yang mereka keluarkan, dengan No.865/U.17/Perumda/2021, tentang Tender Ulang Pekerjaan Pembangunan Canal di IPA Belusung tertanggal 12 Oktober 2021,” tuturnya.

Gede Artha menilai, Surat Tender Ulang, telah menyalahi aturan, dirinya menegaskan, bahwa sudah jelas secara hukum, CV.PBG adalah pemenang.

“Dan telah ditetapkan oleh Pokja II, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Denpasar,” tegasnya.

Dijelaskan Gede Artha, bahwa pointer surat terdiri atas beberapa hal, diantaranya, CV PBG adalah Peserta tender yang telah memenuhi kualifikasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kedua, Proses tender, sudah berjalan dengan baik, sebagaimana mestinya mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Pokja,” jelasnya.

Gede Artha menambahkan, bahwa sesuai dengan Pengumuman Pemenang Tender Nomor 027/PP.02/574 /IX/PBJ/2021 tertanggal 22 September 2021, CV PBG  telah ditetapkan sebagai Pemenang Tunggal dengan nilai penawaran Rp. 8.758.563.689,05 dan setelah dinegosiasi menjadi Rp. 8.636.167.894.

“Memang, terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan nilai penawaran lebih rendah. Namun pada saat dilakukan evaluasi oleh Pokja, perusahaan perusahaan tersebut tidak dapat membuktikan klarifikasi kewajaran harga.

Diungkapkan Gede Artha, bahwa, sesuai dengan jadwal pelaksanaan tender, terdapat jadwal masa sanggah dan terdapat satu perusahaan yang mengajukan sanggahan, sehingga Pokja melakukan evaluasi ulang dan tetap menetapkan CV PBG sebagai Pemenang

“Bahwa merujuk pada surat itu, kini berujung akan dilakukan tender ulang, karena Pengguna Anggaran (PA) menyetujui pendapat PPK yang menyatakan, bahwa dalam dokumen pemilihan dan dokumen tender paket pekerjaan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.

Gede Artha menilai, hal tersebut, dapat membentuk opini, bahwa seolah olah Pokja tidak mampu bekerja dengan baik dan tidak memahami aturan.

“Padahal, CV PBG sangat meyakini, bahwa para anggota Pokja, adalah orang orang yang cakap dan memiliki kemampuan yang sangat faham dengan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gede Arta menerangkan, bahwa CV PBG selaku Peserta Tender, mengajukan dokumen penawaran berdasarkan dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Pokja. Apabila benar dalam dokumen pemilihan dan dokumen tender paket pekerjaan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Semestinya, hal tersebut diselesaikan secara internal, dengan tidak merugikan kami sebagai peserta tender,” terangnya.

Gede Artha mengatakan, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dirinya mengajukan surat keberatan terhadap Pengguna Anggaran (PA).

“Yang jelas – jelas merugikan Kami selaku Penyedia Jasa yang keberadaanya sah dan diakui oleh Undang – Undang, baik secara moril maupun materiil.

Dengan tegas Gede Artha, bakal menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan lain ke Gubernur Bali, DPRD Bali dan Kota Denpasar, Walikota Denpasar, Kejaksaan Tinggi Negeri Bali, Kapolda Bali, Ombudsman Perwakilan Bali, Komite Advokasi Daerah (KAD) Bali dan Pokja II Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Denpasar.

“Ini sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan dan ketidak-adilan atas hal yang menimpa kami, sebetulnya kami malu, hal ini terjadi di Bali yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)