Maklumat Kapolda Kalteng Gencar Disampaikan di Wilayah Hukum Polsek Seruyan Tengah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Oktober 2021

Maklumat Kapolda Kalteng Gencar Disampaikan di Wilayah Hukum Polsek Seruyan Tengah

FOTO : Anggota Pospol Batu Agung melaksanakan sambang warga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan.


SERUYAN, suarakpk.com - Menggunakan spanduk, personel Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng larangan membakar hutan dan lahan.


Bripka Purbowo S dan Bripka Joko P melakukan sambang warga secara door to door di Jalan Poros Desa  Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu 31 Oktober 2021 pagi.


Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, selain menyampaikan program sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) pihaknya juga gencar menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).


"Meski di wilayah kita ini terjadi hujan, tetapi kita terus menggencarkan menyampaikan Maklumat Bapak Kapolda Kalteng, terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar," ungkap pria yang pernah menjabat Kapolsek Gunung Timang tersebut.


Iptu Rahail berharap, masyarakat bisa turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.


"Kami juga bermohon apabila melihat dan mengetahui adanya pembakaran lahatn segera melaporkan ke Kantor Polsek Seruyan Tengah atau Pospol terdekat," cetusnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)