Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Dukung Investor Berinvestasi di Kabupaten Batu Bara termasuk Pengusaha Perumahan Villa Loly Indah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Oktober 2021

Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Dukung Investor Berinvestasi di Kabupaten Batu Bara termasuk Pengusaha Perumahan Villa Loly Indah

Ketgam : Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Vicktor Oktopianus Saragih SH yang juga Koordinator Badan Pengawasan Hukum Republik Indonesia Wilayah 1 Sumatera Bagian Utara (tengah) bersama anggota saat memberi penjelasan kepada wartawan Senin 04/10/2021.

Batu Bara, suarakpk.com - Ketua DPC Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Vicktor Oktopianus Saragih SH yang juga Koordinator Badan Pengawasan Hukum Republik Indonesia Wilayah 1 Sumatera Bagian Utara mendukung para Investor berinvestasi di Kabupaten Batu Bara termasuk Pengusaha Perumahan  Villa Loly Indah yang berinvestasi mendirikan Perumahan di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.


Terkait  status tanah perumahan Villa Loly Indah yang beralamat di Dusun A Rifai Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih dinas terkait sudah mengeluarkan rekomendasi status tanah tersebut.


Vicktor yang juga Penasehat Hukum Media Online Paten News yang Berkantor Redaksi di Medan ini meminta semua pihak mendukung  Program dan kebijakan Pemerintahan Bapak Ir H Zahir MAP Bupati Batu Bara agar meningkat PAD Batu Bara serta menambah peluang kerja yang lebih banyak lagi.


Hal itu diungkapkan ketua DPC Pejuang  Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Vicktor OS SH kepada sejumlah wartawan di kantornya jalan Jenderal Sudirman Indrapura Kecamatan Air Putih.


Menurut Vicktor, adapun dinas yang sudah mengeluarkan rekom diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perijinan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikuktura dan Ketahanan Pangan (TPHKP) Kabupaten Batu Bara.

Terkait hal diatas, Kepala Dinas TPHKP Kabupaten Batu Bara Azwar SP saat ditemui diruangannya Jalan H Barus Siregar Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan keadaan status tanah. 


Menurut Azwar, surat penjelasan itu dikeluarkan berdasarkan Pasa 31 Ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan pemukiman perkotaan yang berada di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.


Selanjutnya Surat Keterangan Kepala Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Nomor: 470/DTP/AP/VII/2021 bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017.


Setelah itu Surat Pernyataan Saudara Sukarno Tanggal 21 Juli 2021 menyatakan dengan sebenarnya bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017 dan pengamatan dilapangan bahwa kondisi lahan tersebut saat ini tidak merupakan areal lahan pertanian lahan Pangan berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Baru Tahun 2020-2040.


(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)