HALMAHERA BARAT, suarakpk.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara) dalam konferensi pers belum lama ini, mengaku telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,2 Miliar dari kasus tindak pidanan korupsi.
Dituturkan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Salomina M Saliama, bahwa kerugian keuangan Negara itu diselamatkan inteljen dari sejumlah perkara.
“Salah satunya adalah dalam penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli), penyalagunaan Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sehalbar sebesar 5 persen. Ini merupakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang di kirimkan oleh inspektorat HalBar dengan total kerugian Negara yang di kembalikan ke kas daerah sebesar Rp.266.500.000,” tutur Salomina. Dijelaskan Salomina, bahwa, dugaan pungli penyalagunaan Dana BOK Puskesmas ini, diduga dilakukan Kepala Puskesmas dan panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) pada Dinas kesehatan tahun 2018.
“Sehingga saat dilakukan penyilidikan, dikembalikan keuangan Negara sebesar Rp.172.000.000,” jelasnya
Salomina menerangkan, dari perkara tersebut di atas, total pengembalian keuangan Negara dari bidang intelijen sebesar Rp.438.500.000.
“Dari bulan januari sampai dengan bulan juli 2021, kami berhasil mengamankan keuangan Negara dari tiga perkara, yaitu penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan non status Idamgamlamo-Gamomeng Kecamatan Sahu Timur, Halmahera Barat pada Dinas Perhubungan tahun Anggara 2019 sebesar Rp 334.296.528,” terangnya.
Lebih lanjut, Salomina mengatakan, untuk tindak pidana Korupsi dalam pembangunan Gedung Rawat Inap kelas III RSUD jailolo, tahun angaran 2018, berhasil mengamankan keuangan Negara ke kas daerah sebesar Rp.204.066.686.
“Begitu juga, tindak pidana korupsi dalam pembangunan Islamic Center pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PURP) HalBar Tahun angaran 2015, dengan pemulian keuangan Negara berjumlah Rp.102.750.100,” katanya.
Diungkapkan, Salomina, bahwa tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Malaria Center setelah dilakukan pemeriksaan, serta hitungan ahli dari inspektorat, kerugian Negara yang terdapat dalam proyek tersebut sebesar Rp 95.880.000.
“Sebenarnya proyek ini masih ada anggaran tersisadi kas Daerah 200 juta sekian, yang belum terpakai. Dan kasus ini juga sudah kami hentikan karena sudah ada pengembalian kerugian Negaranya,” ungkapnya.
Salomina, mengaku, Kerjari HalBar juga punya perkara penentutan di tahun 2010 di Dinas Pemuda dan Olaraga (DISPORA), dan Dana Desa Togoreba sungi yang dieksekusi uang pemulihan yang didapat saat penyelidikan sebesar Rp 34 juta. Sehingga total kerugian keuangan Negara dalam tahun 2021 sebesar Rp.770.993.615.
“Jadi total pemulihan keseluruhan keuangan negara yang diamankan Kejari HalBar untuk tahun 2021 sebesar Rp 1.208.494.615, dengan ini bahwa kasus yang sudah ada pengembalian kerugian Nagara telah di hentikan karena sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucapnya.
Menurut Salomina, dalam rana lidik, pihaknya dapat menghentikan dengan beberapa pertimbangan, sesuai dengan Undang-Undang korupsi untuk mengembalikan kerugian Negara.
“Selama mereka mengembalikan maka kami menerima itu,” pungkasnya. (Jody S/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar