FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah kembali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakatan hutan dan lahan.
SERUYAN, suarakpk.com – Jajaran Polsek Seruyan Tengah,
Polres Seruyan, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran
hutan dan lahan (Karhutla) dengan rutin melakukan sosialisasi kepada
masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Bripka Chandro DP Damanik,
Brigpol Agus S dan Briptu M Ilmi Sugiarta kepada masyarakat yang tinggal di Jalan
Poros Tumbang Manjul Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan,
Provinsi Kalteng, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Selain melaksanakan patrol, mereka juga berdialog dan
memasang spanduk Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan
lahan di wilayahnya.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek
Iptu GS Rahail SH mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla
dengan tidak melakuakn pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar
karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas.
“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena ada sanksi
denda hingga penjara bagi oknum yang sengaja melakukannya dan mengakibatkan
kebakaran yang luas sebagaimana tertuang didalam Maklumat Kapolda Kalteng,”
pungkasnya.
“Kita harapkan masyarakat sadar akan bahaya kebakaran yang
bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan. Bagi masyarakatmelihat adanya
masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke
Kantor Polsek Seruyan Tengah,” tutupnya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar