SERUYAN, suarakpk com - Mewujudkan wilayah hukum bebas dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng lakukan sambang warga, Rabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
Pada kesematan tersebut, Bripka Purbowo S dan Bripka Joko P lakukan patroli dan sambang warga di Jalan Poros Desa Panca Jaya untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar.
Mereka menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.
"Upaya yang kita lakukan ini agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan. Selain itu juga melanggar hukum serta dapat di pidana bagi pelakunya," sebut Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH.
Pria yang pernah menjabat Polsek Gunung Timang ini menambahkan, selain melalui spanduk-spanduk yang dipasang dibeberapa titik rawan kebakaran, Maklumat Kapolda Kalteng ini juga disosialisasikan secara door to door kepada masyarakat.
"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tuturnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar