FOTO : Personel Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah menyapaika sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.
SERUYAN, suarakpk.com – Personel Pospol Batu Agung Polsek
Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng terus menyampaikan Maklumat
Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan pembakatan hutan dan lahan
(Karhutla).
Pada Jumat 22 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB, tiga personel Bripka
Purbowo S, Bripka Joko P dasn Briptu RICO SY melakukan sambang warga Jalan
Poros Desa Panca Jaya, Kecamatan Seruyan
Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Kita gencar mengimbau atau mensosialisasikan Maklumat
Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan, agar Provinsi
Kalimantan Tengah ini bebas dari namanya kabut asap,” ucap Kapolsek Seruyan
Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK
MSi.
Selain menyampaikan larangan, secara door to door system
(sambang warga) juga memberikan imbauan menjaga lingkungan yang asri agar tidak
terjadi Karhutla yang bisa menyebabkan dampak besar bagi perekonimian,
kesehatan dan kerusakan alam.
“Agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa
mengganggu aktivitas dan kesehatan. Apabila mengetahui dan melihat adanya
masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke
Kantor Polsek Seruyan Tengah,” pintanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar