Ketgam : Petugas saat memakaikan masker kepada sopir truk yang melintas di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku Sabtu 04/08/2021.
Batu Bara, suarakpk.com - Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku kembali melaksanakan Ops Yustisi Sabtu 04 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku.
Operasi yustisi dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda H. Pakpahan selaku Wakil Padal dan personil dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Kasubbag humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian ST mengatakan, adapun dasar pelaksanaan operasi yustisi mengacu kepada : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
3. Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
4. Surat Perintah Nomor : Sprint/944/IX/PAM.3/2021 Tanggal 03 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku.
Seperti biasa, sebelum pelaksanaan Operasi, tim gabungan melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan tugas yang dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku.
Bagi yang melanggar prokes, petugas memberikan tindakan mengucapkan Pancasila terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Setelah memberikan tindakan, tim gabungan membagikan masker kepada masyarakat setempat.
Dalam kegiatan, petugas memberikan teguran kepada 15 orang dan 5 orang diberikan tindakan fisik berupa push up sebanyak 10 kali
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar