FOTO : ILUSTRASI
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Kurang
lebih dua tahun Covid-19 melanda rupanya mempengaruhi kasus perceraian di Kota
Palangka Raya. Namun faktornya sedikit berbeda dari sebelum pandemi terjadi.
Seperti disampaikan oleh, Kepala Humas Pengadilan Agama (PA)
Palangka Raya, Zuraidah Hatimah. Menurutnya, sebelum pandemic Covid-19 penyebab
perceraian banyak terjadi karena media sosial dan sekarang faktor utamanya
adalah ekonomi.
Sebab, menurutnya, masa pandemi Covid-19 melanda dari hasil
gugatan perceraian yang diajukan di PA Palangka Raya dominan lantaran ekonomi
yang tidak bisa terpenuhi.
“Kita tahu, pandemi Covid-19 ruang gerak kita sangat terbatas
dan banyak juga pengurangan karyawan dari beberapa perusahaan. Dan kemungkinan
itu salah satu dampak yang muncul dalam gugatan perceraian sekarang ini,”
ucapnya, Kamis 16 September 2021.
Kepala Humas PA Palangka Raya menambahkan, ada beberapa kasus
yang ditangani dirinya pasangan baru menikah atau pasangan seumur jagung sudah
mengajukan perceraian dengan alasan ekonomi rumah tangga.
“Memang dalam rumah tangga seseorang itu berbeda-beda, namun
kami sebelum memutuskan melanjutkan persidangan terlebih dahulu memediasi dua
belah pihak. Apalagi hubungan rumah tangga yang baru tiba-tiba mengajukan
perceraian,” tuturnya.
Selain usia pernikahan yang baru beberapa tahun atau bulan
mengajukan cerai, tidak sedikit juga pasangan muda tergolong dari kasus yang
tangani dirinya.
“Tidak sedikit juga pasangan muda mengajukan perceraian
dengan usia pernikahan sangat singkat. Memang alas an rata-rata adalah ekonomi,
meski ada juga factor lainnya,” tutupnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar