FOTO IST : Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengikuti kegiatan Sosialisasi Permendagri No 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2022 secara virtual.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com –
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran
2022 secara virtual, di aula Bappedalitbang, Kamis kemarin (23/09/2021).
Kegiatan diikuti oleh Asisten I Setda Lurand, Kepala
Bappedalitbang Gumas Yantrio Aulia, Inspektorat Dihel, Kepala BKAD Hardeman dan
perangkat daerah lainnya yang tergabung di TAPD Gumas.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Direktur
Tata Ruang dan Penanganan Bencana Sumedi Andono Mulyo mengatakan, sehubungan
telah ditetapkannya peraturan menteri dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang
pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
“Saya meminta perhatian beberapa hal sebagai berikut dengan
berbagai regulasi yang ada, penyusunan APBD tahun anggaran 2022, agar lebih
fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif, yaitu adalah pemulihan
ekonomi melalui peningkatan kualitas sdm, daya saing daerah, ketahanan pangan,
pariwisata dan lingkungan hidup. Hal ini memperhatikan situasi dan kondisi yang
diakibatkan pandemi corona virus disease 2019,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, tahapan-tahapan dalam menyusun APBD
sesuai yang tertuang dalam permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman
penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan tidak mengurangi substansial APBD
yang diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat
inklusif.
“APBD yang juga merupakan instrumen penting dalam
menggerakkan perekonomian, baik di daerah maupun nasional, maka disamping
pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu
penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan
nasional” ujar Sumedi.
Lanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan
dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi
dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang
berkualitas.
“Dan juga menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah
perencanaan dan penganggaran agar aparat pengawas intern pemerintah (APIP)
sebagai quality assurance untuk melakukan review atas dokumen perencanaan dan
penganggaran daerah,” tukasnya. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar