Mahasiswa Gunakan Keahlian Anak Bawah Umur Buat Serifikat Vaksin Palsu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 September 2021

Mahasiswa Gunakan Keahlian Anak Bawah Umur Buat Serifikat Vaksin Palsu

FOTO : Terduga pelaku pengguna kartu vaksin palsu saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta Palangka Raya.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Seorang remaja 16 tahun terima jasa pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu bersama seorang pelanggan berstatus mahasiswa diciduk jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Selasa September 2021 pukul 20.00 WIB.

 

Terungkapnya kasus ini bermula, MA (pelanggan) merupakan seorang mahasiswa yang melaksanakan KKN tiba-tiba menghubungi SFH (pembuat) untuk meminta tolong membuatkan kartu vaksin palsu.

 

Kemudian tanpa berpikir panjang, SFH langsung menyanggupi dan selesai membuat kartu vaksin palsu dalam bentuk PDF langsung dikirimkan ke MA.

 

Nah ketika MA berangkat dari arah Banjarmasin ingin memasuki Kota Palangka Raya langsung diperiksa oleh petugas Penyekatan Covid-19 di Kalampangan, kemudian petugas mencurigai kartu vaksin masih dalam bentuk file tersebut.

 

Petugas pun memcoba memerikan melalui lindungi peduli dengan memasukan nomor NIK pelaku MA, ternyata tidak ditemukan dan langsung digelandang untuk dilakukan pemeriksaan.

 

MA mengaku, ia minta tolong kepada seseorang yang bekerja di asesoris stiker sepeda motor. Pihak kepolisian pun langsung membur pelaku dan berhasil diamankan dan ternyata remaja masih di bawah umur.

 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom menerangkan, dari keterangan tersangka SFH dirinya sudah tiga kali membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu, namun baru ini yang berhasil terungkap.

 

“Kasus ini masih kita kembangan, apakah masih ada tersangka lainnya termasuk dua orang yang meminta jasa pelaku SFH. Mereka berdua pun sudah kita amankan,” ucapnya.

 

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya ini menambahkan, tersangka MA dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2)  KUHPidana dan atau Pasal 268 Ayat (2) KUHPidana, pidana penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan SFH dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 Ayat (1) KHUPidana, pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

 

“Kita menerapkan UU ITE, karena kartu vaksi masih dalam bentuk file belum dicetak. Barang bukti yang kita amankan berupa seperangkat komputer, berupa layar monitor, CPU, keyboard dan mouse,” tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)