FOTO : Terduga pelaku pengguna kartu vaksin palsu saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Seorang
remaja 16 tahun terima jasa pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu bersama
seorang pelanggan berstatus mahasiswa diciduk jajaran Satreskrim Polresta
Palangka Raya pada Selasa September 2021 pukul 20.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini bermula, MA (pelanggan) merupakan
seorang mahasiswa yang melaksanakan KKN tiba-tiba menghubungi SFH (pembuat)
untuk meminta tolong membuatkan kartu vaksin palsu.
Kemudian tanpa berpikir panjang, SFH langsung menyanggupi dan
selesai membuat kartu vaksin palsu dalam bentuk PDF langsung dikirimkan ke MA.
Nah ketika MA berangkat dari arah Banjarmasin ingin memasuki
Kota Palangka Raya langsung diperiksa oleh petugas Penyekatan Covid-19 di
Kalampangan, kemudian petugas mencurigai kartu vaksin masih dalam bentuk file
tersebut.
Petugas pun memcoba memerikan melalui lindungi peduli dengan
memasukan nomor NIK pelaku MA, ternyata tidak ditemukan dan langsung
digelandang untuk dilakukan pemeriksaan.
MA mengaku, ia minta tolong kepada seseorang yang bekerja di
asesoris stiker sepeda motor. Pihak kepolisian pun langsung membur pelaku dan
berhasil diamankan dan ternyata remaja masih di bawah umur.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa
melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom menerangkan, dari keterangan
tersangka SFH dirinya sudah tiga kali membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu,
namun baru ini yang berhasil terungkap.
“Kasus ini masih kita kembangan, apakah masih ada tersangka
lainnya termasuk dua orang yang meminta jasa pelaku SFH. Mereka berdua pun
sudah kita amankan,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya ini menambahkan,
tersangka MA dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2)
KUHPidana dan atau Pasal 268 Ayat (2) KUHPidana, pidana penjara maksimal
6 tahun. Sedangkan SFH dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor
11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 Ayat (1)
KHUPidana, pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Kita menerapkan UU ITE, karena kartu vaksi masih dalam
bentuk file belum dicetak. Barang bukti yang kita amankan berupa seperangkat
komputer, berupa layar monitor, CPU, keyboard dan mouse,” tutupnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar