Diduga Lakukan Pungli Dana BLT Hiliduruwa Oknun Kades Perlu Bertanggungjawab - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 September 2021

Diduga Lakukan Pungli Dana BLT Hiliduruwa Oknun Kades Perlu Bertanggungjawab

Nias Utara, suarakpk.com - Pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukan pemerintah pusat yang mengalami dampak Covid-19 di Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara diduga diselewengkan dengan tindakan pungutan liar (pungli) bagi warga masyarakat, dan Kades Hiliduruwa E Telaumbanua perlu bertanggungjawab atas dugaan kejadian pungli tersebut. 


Sesuai dengan berita acara musyawarah BPD Hiliduruwa 4 Mei 2021 menerangkan bahwa setelah melakukan musyawarah maka BPD menyepakati beberapa hal dalam rangka laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain "tidak ada realisasi anggaran pembangunan, tidak melaporkan evaluasi pelaksanaan APBD, kepala desa sengaja mengabaikan asset desa".


Untuk menindak lanjuti hal tersebut, maka BPD Hiliduruwa menyampaikan laporan secara tertulis melalui camat, melaksanakan musyawarah desa tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2020 dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 


Terkait dengan dugaan pungli pada penerimaan dana BLT salah seorang warga yang tidak mau ditulis namanya dan menyampaikan tentang tindakan yang dilakukan oknum petugas penyaluran dana tersebut bahwa dalam penerimaan dana BLT setelah dilakukan penyerahan dan diterima masyarakat diberi petunjuk oleh petugas untuk menyetor uang Rp. 100 ribu setiap penerima manfaat dan diletakan dikarton yang telah disediakan dan baru di perkenankan pulang, dengan sepengetahuan oknum Kades buktinya oknum Kades tidak menegur dan bahkan menyaksikan proses pelaksanaan tersebut, tentu oknum Kades harus bertanggung jawab atas pelaksanaan pungli dimaksud. 


Diminta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, kalau boleh dicopot dan ditindak oknum kadesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di NKRI, uang negara bukan diperuntukan untuk memperkaya para oknum penyelenggara pemerintah. 


Ketika informasi ini di terima wartawan media ini dan terus melakukan konfirmasi kepada Kades Hiliduruwa (8/9/2021) dikantornya dan "sang Kades tidak berada ditempat menurut penjelasan stafnya bahwa kades sedang mengikuti rapat di Lotu".


Wartawan media ini yang terus mengkonfirmasi kepada Camat Sawo Y Telaumbanua namum tidak berada di kantor karena sedang mengikuti rapat di Lotu Kabupaten Nias Utara dan ketika camat di hubungi media ini via seluler pribadi mengatakan informasi tentang tindakan oknum Kades Hiliduruwa E Telaumbanua tidak mengetahui karena sejauh ini belum disampaikan informasi ditingkat kecamatan. 


Warga masyarakat Hiliduruwa meminta agar kasus pungli yang dilakukan dapat di proses sehingga kegiatan pembangunan di Desa Hiliduruwa dapat berjalan sebagaimana mestinya dan diminta agar aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat menindak lanjuti serta menangani serius permasalahan tersebut agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Desa Hiliduruwa dapat lancar dan baik tanpa merugikan masyarakat pemanfaat, harap warga tegas. (Tonazaro Harefa) 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)