FOTO : ILUSTRASI
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Bos atau pemilik kayu ilegal yang diamankan
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 19 Agustus
2021 di ruas Jalan Patas, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur
masih berlenggang di luaran.
Kasus
hasil perambahan hutan tersebut beroperasi di wilayah Bintang Ninggi, Kabupaten
Barito Utara (Barut) diduga milik CD.
Kasus
ini mendapat sorotan dari organisasi masyarakat (Ormas), salah satunya dari
Koordinator Aliansi Dayak Bersatu (ADB) kalteng, Ingkit Djaper. Karena sampai
sekarang siapa pemilik belum diketahui, sehingga sopir truk yang mengangkut
seolah-olah menjadi kambing hitam dan sudah ditetapkan tersangka serta
penahanan.
Kepala
Dishut Kalimantan Tengah, Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perlindungan, Joni
Harta menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus
tersebut dan sudah meminta keterangan dari pemilik.
“Kasus
masih dalam pemeriksaan dan status yang bersangkutan masih sebagai saksi.
Tunggu saja perkembangan kasusnya dan nanti akan kami sampaikan juga kepada
rekan-rekan media,” sebut Joni Harta melalui pesan singkat whatsapp, Senin 6
September 2021.
Perlu
diketahui, ADB Kalteng mendesak Dishut Provinsi Kalimantan Tengah memproses
secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kayu ilegal yang
diamankan oleh Tim Patroli Penegakan Hutan di ruas Jalan Patas, Kecamatan
Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, sekitar
pukul 23.45 WIB.
Ingkit menjelaskan, truk bermuatan kayu olahan
sebanyak 13 M2 milik CV Prima Sumber Makmur (PSM) yang beroperasi di wilayah
Bintang Ninggi, Kabupaten Barito Utara (Barut) ini dibawa menuju Amuntai,
Kalimantan Selatan.
“Saat pengangkutan menggunakan nota
angkutan dan daftar kayu olahan dengan Surat Angkutan Lelang (SAL)
No.004/SAL-KB/III/2021 tersebut disopiri sudara Hasyim bin Syahrul. Ada
indikasi pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dengan nota angkutan tidak sah
atau melanggar hukum di NKRI,” ungkapnya, seraya menimpali.
“Dokumen yang dibawa oleh sopir merupakan
produk industri, namun kenyataannya kayu yang diangkut merupakan produk
sirkel/chainsaw. Kayu bukan dari bansaw tetapi berasal dari kawasan hutan yang
termasuk dalam wilayah UPT KPHP Barito Tengah. Indikasi tindak pidana sangat
jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” timpalnya.
Lebih lanjut Ingkit mengungkapkan, perbuatan
CV PSM sudah sangat jelas melanggar hukum jika dilihat dari laporan factual
yang menyatakan bahwa, CV PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi
Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan.
Oleh karena itu BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status
kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.
“Dalam hal ini siapa yang menyuruh Hasyim dan
siapa Direktur CV PSM harus juga ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku.
Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk
pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar