CD Terduga Pemilik Kayu Ilegal Diperiksa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 September 2021

CD Terduga Pemilik Kayu Ilegal Diperiksa

FOTO : ILUSTRASI

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Bos atau pemilik kayu ilegal yang diamankan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 19 Agustus 2021 di ruas Jalan Patas,  Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur masih berlenggang di luaran.

 

Kasus hasil perambahan hutan tersebut beroperasi di wilayah Bintang Ninggi, Kabupaten Barito Utara (Barut) diduga milik CD.

 

Kasus ini mendapat sorotan dari organisasi masyarakat (Ormas), salah satunya dari Koordinator Aliansi Dayak Bersatu (ADB) kalteng, Ingkit Djaper. Karena sampai sekarang siapa pemilik belum diketahui, sehingga sopir truk yang mengangkut seolah-olah menjadi kambing hitam dan sudah ditetapkan tersangka serta penahanan.

 

Kepala Dishut Kalimantan Tengah, Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perlindungan, Joni Harta menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan sudah meminta keterangan dari pemilik.

 

“Kasus masih dalam pemeriksaan dan status yang bersangkutan masih sebagai saksi. Tunggu saja perkembangan kasusnya dan nanti akan kami sampaikan juga kepada rekan-rekan media,” sebut Joni Harta melalui pesan singkat whatsapp, Senin 6 September 2021.

 

Perlu diketahui, ADB Kalteng mendesak Dishut Provinsi Kalimantan Tengah memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus  kayu ilegal yang diamankan oleh Tim Patroli Penegakan Hutan di ruas Jalan Patas,  Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 23.45 WIB.

 

Ingkit menjelaskan, truk bermuatan kayu olahan sebanyak 13 M2 milik CV Prima Sumber Makmur (PSM) yang beroperasi di wilayah Bintang Ninggi, Kabupaten Barito Utara (Barut) ini dibawa menuju Amuntai, Kalimantan Selatan.

 

“Saat pengangkutan  menggunakan nota angkutan dan daftar kayu olahan dengan Surat Angkutan Lelang (SAL) No.004/SAL-KB/III/2021 tersebut disopiri sudara Hasyim bin Syahrul. Ada indikasi pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan dengan nota angkutan tidak sah atau melanggar hukum di NKRI,” ungkapnya, seraya menimpali.

 

“Dokumen yang dibawa oleh sopir merupakan produk industri, namun kenyataannya kayu yang diangkut merupakan produk sirkel/chainsaw. Kayu bukan dari bansaw tetapi berasal dari kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah UPT KPHP Barito Tengah. Indikasi tindak pidana sangat jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” timpalnya.

 

Lebih lanjut Ingkit mengungkapkan, perbuatan CV PSM sudah sangat jelas melanggar hukum jika dilihat dari laporan factual yang menyatakan bahwa, CV PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan. Oleh karena itu BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.

 

“Dalam hal ini siapa yang menyuruh Hasyim dan siapa Direktur CV PSM harus juga ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku. Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)