FOTO : Pelaku A bersama barang bukti sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Seorang pemuda berinisial A (28) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka
Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika
jenis sabu-sabu.
Tersangka diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta
Palangka Raya di dalam sebuah barak pada Jalan Rindang Banua Gang Sayur ketika
pelaku santau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Rabu (08/09/2021)
kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang
dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan
berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,44 gram,” ungkap
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya SH, Kamis (09/09/2021)
pagi.
Selain paket diduga sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika, seperti klip plastik, pipet plastik serta uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut
kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas
peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (nto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar