FOTO IST : Personel kepolisian mengawasi penumpang, baik yang berangkat maupun datang di Bandara Tjilik Riwut.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Walikota
Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor :
368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Hal tersebut diwujudkan dengan dioperasikannya Pos Penyekatan
pada Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, yang
bertugas mengawasi dan memeriksa para calon penumpang kedatangan maupun
keberangkatan transportasi udara.
Di lokasi dijaga ketat oleh pihak kepolisian, baik dari
personel Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng untuk mengawasi pos tersebut
yang dilakukan oleh para personel dan Iptu Sakuri sebagai perwira pengendali
(Padal).
Iptu Sakuri menerangkan, ia bersama personelnya melakukan
pengawasan terhadap para calon penumpang serta membantu pihak bandara untuk
memeriksa Surat Keterangan (Suket) hasil negatif Swab PCR yang menjadi syarat
melakukan perjalanan transportasi udara.
“Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran Walikota
Palangka Raya tersebut pada Bagian I poin r, yakni ketentuan bagi pelaku
perjalanan dengan transportasi umum jarak jauh yang keluar dan masuk Wilayah
Kota Palangka Raya,” ungkapnya, Selasa (31/08/2021).
SE tersebut berbunyi, yakni pelaku perjalanan transportasi
udara wajib menunjukkan kartu vaksin dan
hasil negatif PCR 2x24 jam, yang berlaku untuk penumpang kedatangan maupun
keberangkatan dari atau ke wilayah PPKM Level 4.
“Wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh
klinik pemeritah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan asal
pelaku perjalanan, sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi E-HAC
Indonesia,” imbuh Sakuri. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar