FOTO IST : Terduga pelaku penggelapan dan barang bukti sepeda motor Scoopy berhasil diamankan Resmob Polresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Satuan
Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat
mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan seunit sepeda motor milik korban
atas nama Fitria Indriani (24), yang terjadi pada Minggu (08/08/2021) lalu.
Alhasil, Subnit Resmob Satreskrim pun berhasil meringkus
pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AH (20) di kawasan Jalan Mahir
Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah, Selasa (10/08/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim, Kompol Ritman TA Gultom SIK menerangkan,
pelaku diamankan petugas bersama dengan seunit sepeda motor yang merupakan
barang bukti tindak pidana penggelapan yang dilakukan AH kepada korban
(Fitria).
“Pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan upaya
penyelidikan oleh petugas, dengan barang bukti berupa sepeda motor Merk Honda
Scoopy berwarna merah hitam yang merupakan milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), AH meminta izin
untuk mencoba kendaraan tersebut, yang kemudian korban pun percaya dan
menyerahkan kunci motor kepadanya, namun setelah kunci diserahkan pelaku lalu
kabur dengan mengendarai sepeda motor itu.
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan
pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
oleh Penyidik Subnit Ranmor Satreskrim,” tutur Ritman.
Menanggapi kasus tersebut, dirinya pun menyampaikan pesan
kepada masyarakat Kota Palangka Raya agar senantiasa berhati-hati kepada
berbagai modus yang dilakukan para pelaku tindak kriminalitas.
“Selalu waspada dan berhati-hati pada tindak kejahatan yang
dapat terjadi kapan dan di mana saja, segera laporkan kepada pelayanan
kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui terjadinya tindak
kriminalitas,” pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar