FOTO : Harison bersama kuasa hukum usai mengikuti sidang pembuktian di PTUN Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sengketa tanah di Kalimantan
Tengah kian marak terjadi, bahkan tidak sedikit kasusnya masuk pada pengadilan.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur
(Bartim).
Belum lama ini, Kepala Desa Rodok digugat Harison (63) ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Karena diduga telah
mengambil alih tanah warisan orang tuannya kepada dirinya.
Arimedia selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, bahwa
kliennya merupakan ahli waris dari objek tanah seluas 95 meter x 87 meter
persegi itu. Namun dipinjam pakai oleh desa untuk kepentingan membuat lapangan
dengan perjanjian akan dikembalikan apabila sudah diperlukan.
“Klain kami merasa keberatan atas ulah oknum kepala desa itu,
karena secara tiba-tiba ada sertifikat atas nama desa tanpa sepengetahuan
dirinya,” ucap Ari.
Harison menyampaikan, tanah tersebut adalah warisan mertuanya
yang sudah meninggal dunia kepada dirinya, karena anak mertuannya atau istri
dari Harison sendiri sudah meninggal sehingga dirinya menjadi ahli waris.
Ia menambahkan, tidak terima akan hal tersebut sebab dalam
melakukan penertiban sertifikat hak pakai oleh pihak desa dan tidak melibatkan
dari pihak keluarga atau ahli waris.
"Kami disini keberatan atas terbitnya sertifikat
tersebut, yang mana itu hanya berdasarkan kebijakan dari kepala desa, untuk
mengukur tanpa sepengetahuan kami dari pihak ahli waris. Batas-batas tanah itu
pun mengetahui bahwa itu adalah warisan orang tua kami, bukan milik desa,”
tuturnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar