Tiba-Tiba Ada Sertifikat, Kades Digugat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Juli 2021

Tiba-Tiba Ada Sertifikat, Kades Digugat

FOTO : Harison bersama kuasa hukum usai mengikuti sidang pembuktian di PTUN Palangka Raya.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sengketa tanah di Kalimantan Tengah kian marak terjadi, bahkan tidak sedikit kasusnya masuk pada pengadilan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

 

Belum lama ini, Kepala Desa Rodok digugat Harison (63) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Karena diduga telah mengambil alih tanah warisan orang tuannya kepada dirinya.

 

Arimedia selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, bahwa kliennya merupakan ahli waris dari objek tanah seluas 95 meter x 87 meter persegi itu. Namun dipinjam pakai oleh desa untuk kepentingan membuat lapangan dengan perjanjian akan dikembalikan apabila sudah diperlukan.

 

“Klain kami merasa keberatan atas ulah oknum kepala desa itu, karena secara tiba-tiba ada sertifikat atas nama desa tanpa sepengetahuan dirinya,” ucap Ari.

 

Harison menyampaikan, tanah tersebut adalah warisan mertuanya yang sudah meninggal dunia kepada dirinya, karena anak mertuannya atau istri dari Harison sendiri sudah meninggal sehingga dirinya menjadi ahli waris.

 

Ia menambahkan, tidak terima akan hal tersebut sebab dalam melakukan penertiban sertifikat hak pakai oleh pihak desa dan tidak melibatkan dari pihak keluarga atau ahli waris.

 

"Kami disini keberatan atas terbitnya sertifikat tersebut, yang mana itu hanya berdasarkan kebijakan dari kepala desa, untuk mengukur tanpa sepengetahuan kami dari pihak ahli waris. Batas-batas tanah itu pun mengetahui bahwa itu adalah warisan orang tua kami, bukan milik desa,” tuturnya. (nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)