Aceh Timur,Suarakpk com– Penasehat Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI), Muksen meminta Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang merangkap jabatan di Pemerintah Desa seperti yang terjadi di Gampong Matang Pineng Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, hal ini Sangat berdampak buruk bagi masyarakat. menyalahgunakan wewenangnya juga Disiplin PNS.Kamis (15/7/2021).
Muksen memperjelaskan Di dalam Pasal 208 ayat (2), Pasal 277 ayat (2), Pasal 327 ayat (2) dan Pasal 378 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD mengenai pasal itu melarang rangkap jabatan anggota parlemen di beberapa bidang seperti lembaga pendidikan dan akuntan publik.
Di Aceh Timur sendiri konflik Di Desa kepentingan bisa terbilang cukup tinggi dan terjadi di beberapa instansi terutama di pemerintahan. Misalnya saja seorang PNS pejabat di Pendidikan yang juga menjabat Sebagai BPD Di Desa di beberapa Kecamatan. Hal semacam ini berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu harus ada upaya penanganan serius dari bupati Roky dan pencegahan dari konflik kerkepanjangan tersebut wilayah aceh timur..
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai konsep dan cakupan dari rangkap jabatan itu sendiri, pertama saya Sebagai perwakilan cabang aceh timur, Penasehat ( LAKI) Laskar Antikorupsi Indonesia , muksen Mengatakan tentang itu konflik kepentingan dan rangkap jabatan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Sedangkan rangkap jabatan adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi BPD, seperti Inisial HB Di Desa Matang Pineng, Kedua hal ini sangatlah berkesinambungan, dimana ada rangkap jabatan pasti akan konflik kepentingan di dalamnya Desa.
Menurut Ketua Laki Saiful Anwar data Rangkap Jawabatan Pegawai Negeri Dan Berjabat Lagi Perangkat Di Desa , merangkap jabatan sebagai pelayanan publik. Rangkap jabatan juga berasal dari beberapa instansi mulai dari PNS, Lembaga BPD Dan Perangkat Desa, hingga akademisi di perguruan tinggi negeri. Misalnya, Tata Usaha Pendidikan Sebagai PNS terdapat menjabat pula sebagai Kepala BPD Desa Matang pineng, juga ada beberapa PNS Lain Seperti Pegawai Pukesmas berjabat Lagi sebagai perangkat desa di desa matang pineng.
Menurut saya bisa dilihat rangkap jabatan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Dikhawatirkan juga pejabat PNS atau Lembaga Pemerintah yang Lain nya dalam rangkap jabatan tersebut tidak dapat bekerja semaksimal mungkin karena terikat dengan jabatan lain.
Untuk mencegah atau mengurangi konflik kepentingan dilakukan beberapa cara seperti kode etik,pelatihan, arahan serta conseling yang memberikan contoh untuk mengatasi situasi-situasi konflik kepentingan, melakukan arahan, pengawasan atau memberikan kesempatan kepada orang lain dengan melaksanakan seleksi rekanan atau penerimaan pada masyarakat yang lebih berkompoten. Jelas Saiful Anwar.(Dd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar