Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Alfan Armin MAP, S.I.K, menuturkan, bahwa dirinya bersama tim, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pelaporan korban pada tanggal 11/06/21, berhasil menangkap 4 kawanan pelaku kejahatan pencurian tersebut.
“Untuk sementara ini baru tertangkap empat dari lima pelaku. Yang salah satunya merupakan otak dari pencurian yakni tersangka SJ (38), yang tidak lain merupakan kasir di UPK Gemilang Sejahtera itu sendiri,” tutur AKP Alfan, panggilan akrab AKP Muhammad Alfan Armin MAP, S.I.K. saat dikonfirmasi melalui sambungan telp belum berapa lama ini, Selasa (13/7/2021)
Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa dalam kasus tersebut masih terdapat pelaku lain yang terlibat, salah satunya adalah anak perempuan tersangka SJ yang saat ini masih berusia 17 tahun.
“Kemudian WA (18), MS (22), dan J yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” katanya.
AKP Alfan menjelaskan, bahwa kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat (11/06/21), sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi pencurian, di Jalan Raya Magelang-Purworejo, Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
“Kejadian ini berawal pada hari Kamis, (10/06/21), tersangka 1 sdri SJ mengajak anaknya (tersangka 2), untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK Gemilang Sejahtera. Setelah bertemu dengan beberapa pelaku, yakni WA, MS, dan J, lalu SJ merancang strategi untuk mencuri uang yang dibawa bendahara UPK Gemilang Sejahtera,” jelasnya.
Kemudian di hari Jumat (11/06/21), tersangka SJ membuat janji untuk bertemu dengan bendahara UPK Gemilang Sejahtera. Yang saat itu, SJ datang dengan mengendarai motor, dan bendahara mengendarai mobil.
Lebih lanjut, AKP Alfan, mengungkapkan, bahwa tersangka SJ yang datang menggunakan sepeda motor kemudian meminta tolong bendahara UPK Gemilang Sejahtera tersebut untuk parkir mobil di tempat yang aman.
Dan pada saat korban turun dari mobil, lanjut AKP Alfan, terjadilah aksi pencurian yang dilakukan oleh beberapa tersangka, dengan mengendarai motor dan tanpa adanya perlawanan dari tersangka SJ, yang saat itu berada di dalam mobil. Setelah kejadian tersebut, SJ bersama dengan bendahara Hermawan melaporkan kejadian ke Polsek Salaman.
“Dalam kejadian ini lalu penyidik melakukan pemeriksaan CCTV di daerah sekitar dan meminta keterangan SJ sebagai saksi,” terang Kasat Reskrim yang dikenal cerdas dalam pengungkapan perkara.
Dalam keterangan saksi SJ, AKP Alfan menilai dalam kejadian tersebut ada kejanggalan, menurutnya, pada saat kejadian, tersangka SJ yang berada di dalam mobil tidak spontan berteriak. SJ berteriak setelah pelaku yang mengambil uang sudah kabur.
“Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
AKP Alfan menambahkan, dari hasil kejahatan tersebut, menurut keterangan bahwa tersangka SJ belum sempat mendapatkan bagian uang, dikarenakan uang kejahatan tersebut dibawa tersangka WA.
“SJ mengakui sebagai otak pencurian uang tersebut, yang mana hasil pencurian akan digunakan membayar hutang sebesar yaitu sebesar Rp.60 Juta,” tambahnya.
Dikatakan AKP Alfan, bahwa dari perkara tersebut, Reskrim Polres Magelang telah mengamankan barang bukti berupa, Uang tunai Rp.31 juta (uang milik korban yang dicuri pelaku), Satu buah motor Kawasaki Ninja (dibeli dari uang hasil curian), Satu buah Handphone Oppo A54 (dibeli dari uang hasil curian) dan Satu buah motor Honda Beat warna putih (sarana yang digunakan untuk mencuri).
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Alfan Armin MAP, S.I.K menghimbau warga masyarakat untuk berhati-hati.
“Jangan meninggalkan uang dalam jumlah yang banyak atau barang berharga lainnya di dalam mobil, jangan lupa mengunci kendaraan setiap meninggalkan kendaraan,” himbaunya.
Ditandaskan AKP Alfan, apabila masyarakat membutuhkan pengawalan Polri ketika membawa uang dalam jumlah yang banyak, Polres Magelang dan Polsek jajaran siap memberikan pengawalan kepada masyarakat. (Ajie/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar