FOTO : Barang bukti hasil tindak pidana kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
Palangka Raya bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kamis (01/07/2021)
09.15 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan pada halaman Kantor Kejaksaan
Negeri Palangka Raya di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan
Tengah, bersama Pengadilan Negeri,
Rupbasan, BPOM, BNNK, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Kota Palangka
Raya.
Kapolresta Palangka Raya yang diwakili Wakasat Resnarkoba,
Iptu Harno, S.H. menerangkan, pemusnahan dilakukan pada barang-barang bukit
perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti tersebut merupakan penyelesaian terhadap
beberapa tindak pidana, diantaranya seperti barang bukti narkotika, barang
elekronik, senjata tajam, merkuri dan obat-obatan ilegal,” ungkap Wakasat
Resnarkoba.
Setelah pemusnahan tersebut dilakukan, dilanjutkan dengan
penyerahan secara simbolis barang bukti merkuri kepada Dinas Lingkungan Hidup
Kota Palangka Raya serta penandatanganan Berita Acara.
“Kegiatan berlangsung dengan situasi aman dan kondusif
sekitar pukul 10.30 WIB, yang merupakan salah satu bentuk penanganan serta
keseriusan memberantas Narkotika muapun perkara tindak pidana lainnya,” pungkas
Iptu Harno. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar