GROBOGAN, suarakpk.com – Ditundanya pelantikan 3 perangkat di Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan hasil seleksi penjaringan perangkat desa pada 07 Juni 2021 yang lalu menjadi perhatian warga masyarakat dan bahkan menjadi ramai dibincangkan di media sosial.
Berbagai tanggapan beragam ramai dilontarkan warganet, yang pada umumnya menyudutkan penyelenggara dan Kepala Desa dengan berbagai tuduhan yang kurang berdasar.
Sebagaimana diketahui, bahwa Desa Karangwader menggelar penjaringan untuk 3 formasi yaitu pada posisi Kadus, kaur keuangan, dan kasi pemerintahan.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Karangwader Ahmad Sjafii, ketika dikonfirmasi suarakpk.com, kemarin Rabu, (14/7/2021) di rumahnya, mengungkapkan, bahwa masyarakat sudah terjadi miss komunikasi atau kesalahfahaman tentang penundaan pelantikan perangkat desa.
"Saya selaku Kepala Desa harus berlaku adil dan bijaksana, dan berkerja sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Ahmad Sjafii mengatakan, bahwa permasalahan yang terjadi merupakan masalah teknis yang berkaitan tentang hak para penggugat, menurutnya, para peserta yang melakukan upaya somasi atas penyelenggaraan seleksi.
"Saya harus menghormati hak para penggugat, sehingga terpaksa pelantikan saya tunda," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan tudingan bahwa calon terpilih tidak dilantik karena bukan jagonya kades, Ahmad Sjafii menandaskan, bahwa apa yang dituduhkan pada dirinya dan menyudutkan Kepala Desa sehingga ramai dibincangkan di masyarakat dan Media sosial, terkait dengan belum dilantiknya peserta terpilih adalah tidak betul, dijelaskannya, bahwa semua permasalahan bukan karena hal jagonya kades atau bukan.
“Namun hal tersebut menyangkut tentang proses dan tahapan yang ada, jadi penundaan ini bukan masalah jago siapa yang terpilih, namun kita kedepankan aturan yang ada, dan pada saatnya nanti pasti kita lantik, kita tunggu prosesnya," pungkasnya. (Hari/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar