FOTO : Kedua anak bawah umur melakukan pencurian sepeda motor tetangga berhasil diamankan jajaran Polsek Kapuas Hilir.
KAPUAS, suarakpk.com – Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir
mengamankan dua orang laki-laki di bawah umur terkait dugaan tindak pidana
pencurian (curanmor) dengan inisial JU (17) dan SA (17).
Peristiwa tersebut terjadi di sisamping sebelah kanan rumah
pelapor Jalan Padat Karya RT 07, Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten
Kapuas yang terjadi pada Selasa (22/06/2021) pukul 02.00 WIB, namun kasusnya
baru dilaporkan Rabu (30/06/2021) pukul 08.00 WIB.
Kasus percurian tersebut berawal pelapor (korban) menaruh dan
memarkir sepeda motor disamping sebelah kanan rumahnya tanpa mengunci stang.
Kebiasaan setiap hari ketika bangun, korban ini selalu mengecek sepeda motor
yang diparkirkan di luar itu.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban memeriksa sepeda motor tidak
melihat kuda besi kesayangannya itu. Dia bersama keluarga yang lain beberapa
hari mencoba mencari tak kunjung ketemu sehingga dilaporkan ke Polsek Kapuas
Hilir.
Kapolsek Kapuas Hilir Volvy Apriana SPd MA ketika di
konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua orang anak bawah umur
yang diduga melakukan pencurian sepeda motor tetangganya itu.
Menurutnya, sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku adalah Suzuki/Fu
150 SCD (Satria F) tahun 2011, warna hitam dengan Nomor Polisi KH 5517 BP.
Dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.
“Berdasarkan laporan korban, pihaknya membentuk Tim melakukan
penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut JU dan SA
yang masing-masing baru berumur 17 tahun. Dalam penangkapan kedua pelaku ini
tidak ada perlawanan,” ucapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres
Kapuas, pelaku dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar