FOTO : Dalam pengecekan lokasi bersengkata yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sempat memanas, namun akhirnya bisa berjalan aman dan kondisif.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Kasus
sengkata tanah di Jalan Hiu Putih Ujung antara kelompok Suratno melawan kelompok
Madie Goening Sius terus bergulir,
hingga masuk ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sehingga untuk kepentingan, Hakim Pengadilan Negeri Palangka
Raya yang menangani langsung turun ke objek tempat bersengketa melakukan
pemeriksaan.
Dua kelompok ini turut hadir di lapangan, sehingga situasi menjadi
panas. Belasan pihak dari Polresta Palangka Raya yang langsung di pimpin Kasat
Sabhara AKP Gatoot Sisworo terus mengawal atau mengamankan situasi hingga
berjalan lancar.
Masuknya kasus ini di pengadilan ketika dua kelompok saling
klem dengan dasar masing-masing, yaitu kelompok Suratro menggunakan SP, SPT,
SKT dan Sertifikat yang dikeluarga pemerintah. Sedangkan kelompok Madie Goening
Sius berdasarkan verklaring yang dikeluarkan Kedamangan Jekan Raya pada
tahunnya.
Melihat situasi tidak begitu kondusif pengukuran pun tidak
dilakukan, hakim pun hanya berdasarkan surat-surat yang dimiliki masing-masing
kelompok.
Tergugat, Madie Goening Sius ketika di wawancara mengatakan, dirinya
sangat keberatan atas gugatan yang dilakukan pihak kelompok Suratno, karena
menurutnya surat yang digunakan pihak penggugat perlu dipertanyakan. Sebab Hiu
Putih ini sejak tahun 1980 sudah ada, cuma dikerjakan secara bertahap.
“Saya sudah beberapa puluhan tahun tinggal disini. Sekitar lokasi
ini dahulu ditanam kebun karet, saya punya surat dari SK Damang Nomor 29 Tahun
2011 karena berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2008 dan Pergub Nomor 13 Tahun
2009,” sebut Madie, Jumat (02/07/2021).
Sedangkan kelompok Suratno melalui Kuasa Pendamping Ir Men
Gumpul menyampaikan, pihaknya akan terus mempertahankan tanah tersebut, karena
memiliki surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perlu diketahui kata Ir Men Gumpul, sebelum sertifikat keluar
tanah yang bersengkata itu adalah milik Pemda yang dibagikan oleh Koperasi Yayasan
Isen Mulang yang Diketahui Lukas Tingkes pada saat itu.
“Jadi tanah milik Pemda itu 30 persen dijadikan kepentingan
umum. Nah 70 persennya itu dibagikan untuk Perumahan Setda Provinsi, Dinas
Istansi Provinsi maupun DPRD Provinsi. Kemudian ada juga untuk Perumahan Setda Kota,
Dinas Istansi Kota maupun DPRD Kota,” ungkap Ketua Satgas Kalteng Watch Anti
Mafia Tanah Kalteng, Men Gumpul.
Kemudian dia melanjutkan, kawasan yang disebut Jalan Arwana,
lanjutan Jalan Hiu Putih namun setelah masuk proyek pemerintah maka Jalan
Arwana dan dihapus digantikan Jalan Hiu Putih. “Memang penghapusan jalan itu
belum ada pemberitahuan seperti surat atau SK, makanya waktu kita rapat bersama
DPRD Kota meminta semacam surat atau SK setiap penggantian nama jalan,”
tuturnya.
Ia menyampaikan, sangat yakin dan percaya bawah gugatan
pihaknya akan menang, dimana dalam gugatan ada empat kapling dan masing-masing
kapling seluas 20x40.
“Kenapa kita optimis memang, karena kita memiliki dasar surat yang dikeluarkan pemerintah yang sah seperti SP, SPT, SKT dan Sertifikat. Justru yang pertanyakan dan duga palsu adalah verklaring. Perlu diketahui juga, batas-batas yang bersengketa itu mereka sudah memiliki sertifikat semua,” tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar