KAPUAS, suarakpk.com - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran nomor : 003.3/716/PP-HUTRI.2021 pertanggal 30 Juni 2021 tentang partisipasi menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala
Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kapuas, Kepala Instansi Vertikal,
Lembaga, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta/Organisasi Kemasyarakatan serta Camat
se-Kabupaten Kapuas.
Dalam edaran ini, Bupati Kapuas Ben Brahim
menghimbau untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak dilingkungan
masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus tahun 2021. Kemudian
memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya
dilingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus
2021.
“Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021
dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website
Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id ,” kata Ben.
Selanjutnya, dalam edaran tersebut, Bupati Kapuas
meminta agar mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT
ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. “Antara lain
desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online,
dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, media
publikasi cetak dan elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan
masing-masing,” tambahnya.
Adapun pada tanggal 17 Agustus tahun 2021 nantinya,
mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, untuk menghentikan semua
kegiatan, dirangkai dengan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya
dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati
peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, diminta
agar jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun
swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu
Indonesia Raya dikumandangkan.
“Kepada Camat kiranya memberitahukan kepada Lurah/Kepala
Desa agar dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat diwilayah
kerjanya masing-masing,” pungkas Ben Brahim dalam surat edaran tersebut.
(hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar