FOTO DOK: Nampak terlihat jelas Pembangunan Siring Pasar Pembuang Hulu mangkrak, beberapa waktu lalu.
SERUYAN, suarakpk.com - Kasus temuan Tim Pansus Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan proyek Dinas Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga ada Tindak Pidana Korupsi belum ada tindak
lanjut yang jelas sampai sekarang.
Ketua Pansus dan Pimpinan DPRD diminta lebih serius atas temuan
yang sudah dinilai merugikan negara kurang lebih Rp 3 Miliar itu. Dimana proyek
PUPR Seruyan dalam Pembangunan Siring Pasar Pembuang Hulu pada tahun 2020
sampai 2021 ini mangkrak dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 3 Miliar.
Bahkan ketika awak media ini beberapa kali meminta keterangan
dari pihak Dinas PUPR atas mangkraknya Pembangunan Siring Pasar, sampai berita
ini ditayangkan belum juga ada keterangan sedikit pun.
Selain itu, ketika wartawan ini meminta tanggapan atas pemberitaan
yang sudah tayang beberapa kali kepada Bupati Seruyan Yulhaidir pada saat
Rakerda PDIP di Bahalap Kota Palangka Raya beliau (Bupati) nggan berkomentar.
Kemudian media ini mencoba kembali meminta keterangan melalui
ponsel genggam kenomor Bupati dimana empat angka dibelakang xxxx9633 melalui
pesan WhatsApp beberapa kali belum juga ditanggapi. Seolah-olah pihak PUPR dan
Bupati tutup mata dalam temuan Tim Pansus itu.
Kasus ini pun terus mendapat sorotan dari Pemerhati Hukum
dari LPPH Regional Kalimantan. Bahkan pihaknya meminta penegak hukum untuk mengusut
kasus yang di duga merugikan negara tersebut.
Ketua Pemerhati Hukum dari LPPH Regional Kalimantan, M Sofyan
Noor SH MH mengharapkan, agar Pimpinan DPRD menindak lanjuti temuan dari Tim
Pansus dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apabila ada tindak
pidana segera usut dan sampaikan ke publik, jika tidak benar-benar tolong
disampaikan kepublik.
"Dalam kasus ini kita jadi menerka-nerka. Karena semua
pihak seolah-olah tutup mata dan menghindar, jika tidak benar ada kerugian
negara atau proses mangkrak bisa disampaikan. Kok ini malah menghindar terus.
Saya meminta penegak hukum bisa mengusut proyek tidak benar ini secara profesional,"
cetusnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar