FOTO IST : Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat menggunakan pakaian batik dan lawung saat mengadiri kegiatan dan memberikan salam kepada masyarakat serta tamu undangan lainnya.
KAPUAS,
suarakpk.com - Dalam rangka
meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian
(PDH), Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor
: 025/704/Org.2021 tentang penggunaan pakaian dinas bagi ASN dan tenaga kontrak
dilingkup Pemkab Kapuas.
Didalam surat edaran tersebut, Ben Brahim meminta
kepada seluruh ASN dan tenaga kontak untuk mematuhi dan mentaati seluruh
ketentuan penggunaan pakaian dinas yang berlaku di Lingkungan Pemkab Kapuas.
Dirinya pun menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga
kontak, untuk menggunakan PDH batik, berupa batik ciri khas Kapuas/Kalimantan
Tengah beserta Lawung/Sumping pada jam kerja di hari Kamis, Jumat dan Sabtu
(bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja).
“Untuk penggunaan pakaian olahraga, pada hari Jumat
pukul 06.30-07.30 WIB dan hanya diperkenankan apabila terdapat kegiatan
olahraga yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah/dilaksanakan di
Kantor Bupati Kapuas,” imbuh Ben didalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, Bupati Kapuas dua periode itu juga
meminta kepada setiap Kepala Perangkat Daerah agar berperan aktif dalam membina
dan memberikan himbauan serta teguran kepada ASN dan tenaga kontrak yang tidak
mematuhi dan mentaati ketentuan berpakaian sebagaimana yang sudah disampaikan.
Adapun pakaian Dinas untuk ASN pada hari Senin-Selasa
yaitu PDH warna khaki dengan atribut yang dikenakan berupa nama daerah dan
lambang daerah, lencanan Korpri, papan nama, tanda pengenal dan topi. Kemudian
untuk hari Rabu yakni PDH kemeja putih dengan atribut lencana Korpri, papan
nama dan tanda pengenal.
Sedangkan untuk hari Kamis dan Jumat memakai pakaian
PDH batik ciri khas Kapuas/Kalteng dengan atribut Lawung (laki-laki) dan
Sumping (Perempuan) serta Lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
Selanjutnya pada tanggal 17 disetiap bulannya dan hari-hari besar nasional
maupun daerah pakaian yang digunakan berupa pakaian Korpri dengan atribut peci
polos warna hitam, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.
Adapun pakaian kerja untuk tenaga kontrak pada hari
Senin-Rabu yakni untuk laki-laki kemeja putih dan celana warna hitam serta
untuk perempuan berupa kemeja putih dan rok warna hitam dengan atribut yang
digunakan berupa papan nam dan tanda pengenal.
Selanjutnya untuk hari Kamis-Jumat berupa kemeja batik
ciri khas Kapuas/kalteng serta bawahan (celana/rok) menyesuaikan dengan atribut
berupa papan nama, tanda pengenal dan Lawung (pria)/Sumping (wanita). (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar