FOTO : Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang terduga kurir narkoba di kawasan Jalan Dr Murjani.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil
meringkus seorang pria paruh baya berbadan besar yang tetangkap tangan miliki
paket diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan pria berinisial HM (54) dilakukan petugas di
sekitaran Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota
Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya SH menerangkan,
pria paruh baya tersebut tertangkap tangan oleh petugas memiliki sebanyak 32
(tiga puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat
kotor 12,35 gram disimpan HM pada wadah sejenis toples terbuat dari plastik
ketika ditangkap petugas,” ungkapnya kepada media, Sabtu (09/07/2021) pagi.
Kompol Asep menambahkan, HM terancam disangkakan Pasar Pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk saat ini HM mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya
untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas
dari Satresnarkoba,” pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar