FOTO : Pihak kepolisian tergabung di Pos Penyekatan Mahir Mahar melakukan pemeriksaan kendaraan yang ingin masuk Kota Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Pos
Penyekatan Polresta Palangka Raya di Jalan Mahir Mahar kembali melakukan
pemeriksaan surat keterangan (Suket) hasil negatif Rapid Test Antigen.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kapolsek Sebangau, Ipda
Anastasia Helena SH bersama para personel kepada kendaaran yang keluar maupun
masuk pada wilayah Kota Palangka Raya melalui Jalan Mahir Mahar tersebut,
Selasa (20/07/2021) pagi.
Kapolsek mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk
implementasi pada Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor :
368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan
Posko Penanganan Covid-19.
“Suket Rapid Test Antigen ataupun RT-PCR menjadi persyaratan
untuk melanjutkan perjalanan darat ketika keluar dan masuk pada Wilayah Kota
Palangka Raya, seperti yang tertulis dalam SE Walikota tersebut pada Huruf F
Nomor 1 poin a,” tuturnya.
Adapun berisikan yakni wajib menunjukkan salah satu dari
Suket hasil negatif Tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3x24
jam, sedangkan apabila menggunakan rapid test antigen dalam kurun waktu
maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Suket tersebut wajib distempel basah atau barcode dan
dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas
Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara,” terang Anastasia.
Selain melakukan pemeriksaan tersebut, petugas juga mengingatkan
agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan langkah 5M, yakni
memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi
mobilitas dan interaksi.
“Di tengah suasana Hari Raya Idul Adha saat ini kami akan
selalu mengawasi arus keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya, mari saling
bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” pungkas Anastasia. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar