FOTO IST : Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, HM Nafiah Ibnor
KAPUAS, suarakpk.com - Wakil Bupati
Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil
Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terutama tentang kehadiran Pegawai terhadap
tugas dan fungsi di Instansi masing-masing.
“Selalu
disiplin terhadap kinerja yang ada, meningkatkan prestasi kerja, koordinasi
yang mantap dan dinamis terhadap rekan-rekan serta atasan sehingga nanti tidak
ada lagi pelanggaran disipllin yang tidak hadir kekantor begitu lama tanpa
keterangan,” ungkap Nafiah saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (27/07/2021)
kemarin.
Menurutnya apabila para ASN absen terlalu lama dapat
mengakibatkan kerugian baik untuk Pegawai itu sendiri dan juga instansi tempatnya
bekerja. “Bersama itu juga jangan sampai melakukan pelanggaran hukum seperti
melaksanakan atau menggunakan minuman keras, Narkoba,” tegas Wakil Bupati
Kapuas itu.
HM Nafiah Ibnor juga menghimbau ASN agar selalu
disiplin terhadap penggunaan dana Pemerintah atau tidak melakukan Korupsi dan
lain sebagainya yang bisa mengakibatkan kerugian Negara. “Oleh karena itu
diharapkan para Pegawai bersih, dinamis, bekerja mantap dan selalu disiplin
sehingga nanti prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kedepannya akan
semakin baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Kapuas itu pun menginginkan
jajarannya memberikan contoh dan tauladan bagi masyarakat. Dan para pejabat
lainnya untuk membimbing para bawahannya sehingga nanti diharapkan semua
pegawai dapat mentaati apa yang dimuat dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut.
“Itulah harapan kami semoga dapat dimengerti, dipahami
dan ditaati sehingga semua ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat
bekerja dengan sebaik-baiknya serta timbulkanlah suasana yang aman, damai dan
serius dalam bekerja supaya nanti timbul rasa keharmonisan dalam bekerja,” pungkasnya.
(hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar