FOTO IST : Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur gelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
KAPUAS, suarakpk.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk desa bedasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Timur,
Selasa (15/06/2021) digelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor
1 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan dihadiri oleh Camat
Kapuas Timur Yan Safriansyah, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD dan Sekretaris BPD
se-Kecamatan Kapuas Timur.
Tujuan dilaksanakan kegiatan hari ini adalah
agar BPD dapat lebih memahami tugas, fungsi dan wewenang yang dimilikinya
sehingga dapat lebih optimal bekerja di tengah-tengah masyarakat.
Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah mengatakan peran
BPD dalam pembangunan di desa sangatlah besar, khususnya untuk fungsi
pengawasan kinerja kepala desa, BPD harus benar-benar dapat optimal
melaksanakannya, BPD sebagai wakil dari masyarakat desa harus benar-benar dapat
menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyrakat desa.
“Ada saatnya BPD harus kritis dalam memberikan saran
masukan terhadap pemerintah desa dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat
desa secara keseluruhan. Saran masukan yang sifatnya konstruktif demi kemajuan
desa,” ucapnya.
Yan Safriansyah pun berpesan agar pihak pemerintah
desa jangan alergi terhadap saran masukan dari siapapun, baik BPD atau pun dari
masyarakat desa. Duduk bersama-sama untuk membangun desa.
“Hubungan antara BPD dan pemerintah desa bersifat
kemitraan, bukan antara atasan dan bawahan, ini harus sama-sama dipahami.
Kemitraan dimaksud adalah dalam bentuk konsultatif, koordinatif dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa,” terangnya.
Jika kita menjalankan peran masing-masing sesuai
dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan, maka sistem yang telah dibangun
akan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar