FOTO IST : Terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti.
GUNUNG MAS, suarakpk.com – Seorang pria beristri berinisial
Do (32) warga Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diduga
melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja bawah umur.
Akibat ulah
pelaku ini, remaja 15 tahun tersebut hamil dan mengalami depresi. Kemudian
dirinya menceritakan kepada orang tuanya bahwa dia hamil. Mendengar perkataan
anaknya, bak bagaikan petir menyambar.
Namun mereka
tidak gegabah, dan langsung mengantarkan anknya kebidan kampung untuk diperiksa
dan memeriksa menggunakan alat tes kehamilan. Hasil korban positif hamil. Tidak
terima apa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melaporkan
kepihak kepolisian setempat yaitu Polsek Rungan.
Kapolres
Gumas, AKBP Rudi Asmiran melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan
kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku Do pun sudah diamankan dan dilakukan
pemeriksaan dan dari keterangan pelaku sementara perbuatan itu tidak hanya satu
kali saja.
“Perbuatan
itu dilakukan pelaku berulang kali, sehingga korban hamil. Terakhir kali
dilakukan pelaku pada Senin (10/05 2021) lalu. Pelaku sudah diamanakan beserta
barang bukti,” ucapnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar