Pungli, Kapolsek Murung: Penerima dan Pemberi Diancam Sanksi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juni 2021

Pungli, Kapolsek Murung: Penerima dan Pemberi Diancam Sanksi

FOTO : Personel Polsek Murung menggunakan alat peraga memberikan sosialisasi larangan dan ancaman bagi pungutan liar.

 

MURUNG RAYA, suarakpk.com – Dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, jajaran Polsek Murung kembali sosialisasikan dan mengimbau program saber pungli.

 

Meski dalam situasi pandemi Covdi-19 belum juga berakhir, personel Polsek Murung tersebut dengan semangat menyampaikan aturan dan undang-undang bagi penerima dan pemberi pada Senin 21 Juni 2021 di Pos Pol Pelabuhan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

 

Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE mengatakan, sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung tentang saber pungli kepada masyarakat menggunakan spanduk.

 

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Mengingatkan kepada masyarakat di areal Pos Pol Pelabuhan untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi penerima,” tuturnya.

 

Ia menyampaikan, pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan pungli.

 

“Kita meminta apabila ada menemukan bisa laporkan, karena bantuan masyarakat sangat kami perlu dalam membantu tugas Polri,” tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)