FOTO : Personel Polsek Murung menggunakan alat peraga memberikan sosialisasi larangan dan ancaman bagi pungutan liar.
MURUNG RAYA,
suarakpk.com – Dalam
memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, jajaran Polsek Murung
kembali sosialisasikan dan mengimbau program saber pungli.
Meski dalam situasi pandemi Covdi-19 belum juga berakhir, personel
Polsek Murung tersebut dengan semangat menyampaikan aturan dan undang-undang
bagi penerima dan pemberi pada Senin 21 Juni 2021 di Pos Pol Pelabuhan,
Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE mengatakan, sosialisasi
berupa penyuluhan secara langsung tentang saber pungli kepada masyarakat menggunakan
spanduk.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Mengingatkan kepada masyarakat di areal Pos
Pol Pelabuhan untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, ada
sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi penerima,” tuturnya.
Ia menyampaikan, pengawasan dapat dilakukan oleh semua
lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada
menemukan tindakan pungli.
“Kita meminta apabila ada menemukan bisa laporkan, karena
bantuan masyarakat sangat kami perlu dalam membantu tugas Polri,” tutupnya.
(nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar